MPLS ( Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) SMK Nurussalam tahun 2019/2020

16/07/2019 | Artikel
  1. A.     Latar Belakang

Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Pembinaan peserta didik semakin krusial pada jenjang Pendidikan Menengah, khususnya Sekolah Menengah Atas (SMA). Pada usia Pendidikan Menengah (usia 16 s.d. 18 Tahun) Peserta Didik lebih rentan terhadap pengaruh negatif, mengingat di era globalisasi ini berbagai informasi dapat dengan mudah diakses. Berbagai konten negatif, seperti: pornografi, radikalisme, dan lainnya dapat dengan mudah diakses oleh generasi muda. Melalui informasi, berbagai nilai-nilai asing juga dapat masuk dengan mudah, dimana nilai tersebut tidak selalu dalam bentuk positif tetapi juga negatif. Hal negatif tersebut dapat mempengaruhi pola pikir generasi muda Indonesia yang akan berakibat pada pergeseran nilai dan norma, dan selanjutnya dapat berimplikasi pada perilaku yang tidak sesuai dengan norma Bangsa Indonesia. Selain itu, peredaran Narkotika dan Obat/Bahan Berbahaya (Narkoba) juga semakin marak saat ini, hal ini tentunya harus menjadi perhatian bagi seluruh pengelola pendidikan dan pemangku kepentingan dalam upaya membentuk generasi muda Indonesia sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kegiatan pembinaan peserta didik akan dimulai dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Dalam kegiatan tersebut juga akan disampaikan materi tentang tolak kekerasan, keluarga sadar hukum dan tentang tertib berlalu lintas serta Pengenalan lingkungan Sekolah.

        Tujuan

Secara umum Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bertujuan untuk memberikan acuan bagi sekolah untuk melaksanakan kegiatan MPLS dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional. Secara khusus, pedoman ini bertujuan antara lain sebagai berikut untuk menjadikan SMK Nurussalam :

1. SMK  yang bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak

2.SMK  yang ramah terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak;

  3.SMK  pusat pengembangan budaya dan karakter anak bangsa

 

  1. B.      Landasan Hukum

Landasan pelaksanaan kegiatan Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) mengacu pada landasan hukum sebagai berikut.

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Yang Telah Diubah Menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
  1. Undang-Undang No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 no 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 4235 )
  2. Undang –Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ( Lembaran Negara RI tahun 2014 no 297, Tambahan Lembaran Negara RI no 5606 )
  1. Instruksi Presiden No 05 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti kejahatan Seksual terhadap Anak
  2. Permen PP dan PA No 08 tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak ( Berita Negara RI tahun 2014 No 1761 )
  3. Permendikbud no 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

10.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan

11.  Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler.

12.  Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib

13.  Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah

14.  Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Provinsi Jawa Barat

  1. C.      Sasaran

Sasaran Kegiatan kegiatan Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ini adalah sebagai berikut

  1. Siswa dan siswi SMK Nurussalam
  2. Guru-guru dan Kepala Sekolah di SMK Nurussalam
  3. Pengawas Pembina KCDWILLXII